Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar sekolah serikat buruh untuk beri pemahaman perselisihan antara buruh dan perusahaan serta upaya penyelesaian perselisihan. Acara bertajuk “Membangun Solidaritas Serikat Buruh untuk Kemajuan Bersama” itu dihadiri oleh aliansi serikat buruh dan mahasiswa Yogyakarta.
Meinarto Dwi Kurniawan, mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengatakan perselisihan dalam hubungan kerja dimulai dari adanya perjanjian kerjasama yang tidak seimbang antara buruh dan perusahaan. Hal itu menurutnya, seringkali berbentuk ketimpangan hak, kewajiban, dan pemutusan hubungan kerja.
“Tugas mediator itu ada tiga, pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian,” kata Meinarto di Satriafi Hotel, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (10/12).
Tegar Dwi Prianggoro, peserta pelatihan dari mahasiswa mengatakan, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, mekanisme penyelesaian hubungan industrial dimulai melalui mekanisme bipartit, dengan perundingan antara serikat buruh dengan perusahaan. Apabila tidak menemukah titik temu, maka dilakukan mekanisme tripartit dengan perundingan kedua belah pihak yang melibatkan pihak ketiga, melalui mediasi dan arbitrase.
“Sebagai mahasiswa perlu mulai mendekatkan diri dengan isu-isu perburuhan. Ketika terjun ke dunia kerja tentunya harus memiliki pemahaman soal industrialisasi, mulai dari hak-hak pekerja, pentingnya berserikat, dan membaca data-data perusahaan,” kata Tegar.
Reporter: Olivia Subandi