Mimpi Buruk Pendidikan Indonesia: Hilangnya Prinsip Nirlaba dalam RUU Cipta Kerja
4:29 AM, October 10, 2023
Oleh: Luqman Abdul Hakim
Berbicara penetrasi ide liberalisme ke dalam institusi pendidikan barangkali bukan hal yang baru dihadapi belakangan ini saja. Jika kita runut, gagasan liberalisme telah menjadi nafas inti dari beberapa peraturan perundang-undangan terkait pendidikan, semisal UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), dan UU Perguruan Tinggi (UU PT). Khusus untuk UU BHP, sebab masifnya gelombang penolakan dari gerakan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya, berhasil dibatalkan. Sayangnya, gerakan penolakan UU PT Nomor 12 tahun 2012 yang pada dasarnya berinti-napaskan hal serupa UU BHP tidak memperoleh hasil yang sama.
Dalam berbagai gerakan protes terhadap ide neoliberalisasi pendidikan, seringkali argumentasi yang diungkapkan untuk menolak ide tersebut didasarkan pada tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan pendidikan sebagai amanat alinea ke 4 atau pasal 31 UUD 1945. Gagasan liberalisasi telah menggeser tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dari tangan negara ke pihak swasta. Namun, argumen tersebut sering dibantah oleh pendukung liberalisasi dengan pemaparan data mengenai ketidakmampuan pemerintah sebagai satu-satunya penyelenggara lembaga pendidikan. Pemerintah pun berdalih keberadaan lembaga pendidikan formal yang diselenggarakan negara tidak cukup untuk menampung kebutuhan masyarakat, sehingga butuh bantuan kerja sama dengan pihak swasta.
Pada praktiknya, ketimbang menjadi partner, pihak swasta kadang malah menjadi duri dalam daging dunia pendidikan Indonesia. Kurangnya pengawasan pemerintah membuat banyak lembaga pendidikan swasta melakukan praktik pelanggaran seperti jual beli ijazah, membuka program studi yang belum memenuhi standar akreditasi, maupun pelanggaran lain terhadap hak peserta didik. Hal tersebut demi mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap lembaga pendidikan formal. Lembaga pendidikan swasta lebih mengedepankan prinsip usaha ketimbang prinsip pemenuhan hak pendidikan.
Sialnya, kini pemerintah makin mengamini prinsip usaha dalam penyelenggaraan pendidikan. Munculnya kebijakan dengan dalih “memerdekakan” lembaga pendidikan nyatanya bukan hanya telah menegasikan tanggung jawab pemerintah, melainkan memicu masalah-masalah lain yang mengancam masyarakat yang masih meyakini pendidikan sebagai alat mobilitas sosial.
Fungsi Lembaga Pendidikan Formal
Selama ini tingginya minat masyarakat terhadap pendidikan formal didasarkan pada harapan bahwa sarana pendidikan dapat menjadi jalan mobilitas sosial. Anggapan ini sudah mengakar dalam kesadaran beberapa kelas sosial masyarakat dan juga menjadi dasar pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pendidikan. Namun pada akhirnya, hal ini dimanfaatkan oleh banyak lembaga pendidikan untuk mengeruk keuntungan. Banyak orang tua rela menginvestasikan berapapun jumlah dana yang dibutuhkan agar anaknya dapat mengakses lembaga pendidikan formal.
Belakangan, harapan ini nyatanya kian tergerus. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa lembaga pendidikan formal masih belum sepenuhnya efektif menjadi sarana untuk menaiki tangga sosial bagi masyarakat kelas bawah. Misalnya temuan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai ketimpangan akses pendidikan berdasarkan kelompok ekonomi yang masih cenderung dikuasai oleh kelompok dengan kelas sosial tinggi. Atau laporan SMERU yang dikutip dari media VICE mengenai ketimpangan di pedesaan yang meskipun terjadi peningkatan akses pendidikan di pedesaan hingga perguruan tinggi, namun angkatan kerja di pedesaan tetap saja didominasi oleh mereka yang bertingkat pendidikan rendah. Alhasil, mereka yang berpendidikan tinggi pada akhirnya menjalani urbanisasi dan berpotensi tetap menjadi kelas menengah-bawah di kota.
Belum lagi ketimpangan kualitas pendidikan di beberapa lembaga pendidikan formal. Meskipun pemerintah menerapkan sistem zonasi untuk mengurangi ketimpangan kualitas pendidikan negeri di tingkat menengah, nyatanya tantangan disparitas kualitas pendidikan belum mampu dihapuskan. Tantangan munculnya lembaga pendidikan swasta yang menawarkan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik dengan harga yang juga tinggi kian mempertajam ketimpangan kualitas pendidikan. Keberadaan lembaga bimbingan belajar (bimbel) juga memicu ketimpangan sebab bagi mereka yang memiliki cukup uang dan mampu mengakses bimbel lebih memiliki peluang besar untuk sukses dalam menjalani dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Situasi Pendidikan Masa Depan Makin Mengancam
Dari segala problematika pendidikan yang belum tuntas itu, kini kita menghadapi lagi berbagai ancaman baru dari kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan pendidikan. Adanya kebijakan “Kampus Merdeka” di perguruan tinggi serta beberapa perubahan pasal yang diakibatkan oleh terbitnya rancangan Omnibus Law Cipta Kerja kiranya akan menjadi mimpi buruk bagi masyarakat yang masih berharap lembaga pendidikan.
Kebijakan Kampus Merdeka nyatanya lebih menekankan pada segi birokrasi kampus yang hanya akan melanggengkan urusan kampus dalam mengakumulasi modal. Kebijakan untuk memudahkan pembukaan program studi baru misalnya, tak lebih sebagai inovasi untuk menarik lebih banyak jumlah mahasiswa masuk ke dalam perguruan tinggi. Logikanya lebih banyak mahasiswa, lebih banyak uang. Tetapi tidak diiringi dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan serta belum pula menunjukkan adanya dampak pada kualitas penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. Dengan kebijakan “Kampus Merdeka” kekhawatiran yang muncul adalah semakin tingginya kompetisi antar lembaga pendidikan tinggi untuk berinovasi dalam rangka meningkatkan daya tawar namun tanpa adanya pengawasan atau pengaturan yang jelas oleh pemerintah.
Perubahan peraturan di Omnibus Law pun sejatinya punya arah yang sama dengan kemerdekaan birokrasi kampus dalam kebijakan Kemendikbud-Dikti. Lebih parahnya, dalam Omnibus Law napas liberalisasi pendidikan makin gamblang dengan tidak dimasukkannya nirlaba sebagai prinsip penyelenggaraan pendidikan. Dalam RUU Cipta Kerja di sektor pendidikan terdapat perubahan prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas maupun Undang-Undang Perguruan Tinggi. Ekses yang muncul dari berbagai perubahan pasal tentang penyelenggaraan pendidikan mendorong pihak swasta yang ingin melihat institusi pendidikan sebagai ladang mencari rezeki justru makin dimudahkan.
Hal ini nampak jelas justru dalam pasal yang berkaitan dengan pembukaan Perguruan Tinggi Lembaga negara lain. Sebelumnya dalam Pasal 90 ayat (4) huruf c Undang-Undang Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 mengatur kewajiban bagi Perguruan Tinggi Lembaga negara lain untuk berprinsip nirlaba. Namun dalam perubahannya di RUU Cipta Kerja, kewajiban ini dihilangkan. Terlebih lagi adanya kebijakan pembukaan kampus internasional yang akan dibuka di kawasan ekonomi khusus. Artinya, pemerintah bukan hanya telah menggadaikan pula impian masyarakat dalam meraih kesempatan pendidikan kepada investor asing. Kedua hal diatas tentu saja makin mengancam mereka yang selama ini tidak mampu untuk mengakses pendidikan setinggi-tingginya, sebab barangkali tidak terhitung sebagai target konsumen dalam logika pasar. Kini masyarakat patut bersiap. Mimpi dan harapannya untuk bisa menaiki tangga sosial melalui pendidikan barangkali kian meredup. Jurang ketimpangan antara mereka yang kaya dan miskin bisa jadi kian melebar, sebab institusi pendidikan justru menjadi sarana yang mempertegas ketimpangan tersebut dan menjadi alat bagi kelas sosial atas untuk merawat posisi dan status sosialnya.