pendidikan

Gonjang-ganjing Pendidikan Kita

4:17 AM, October 10, 2023

Opini, Pendidikan

Admin Pimnas


Oleh: Iman Zanatul Haeri

Opini Harian Kompas, 6 September 2023

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memunculkan polemik. RUU ini dinilai sangat miskin dalam mengatur hak-hak guru, sebuah langkah mundur dalam tata kelola guru.

Jika dicermati dengan saksama isi naskah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional draf Agustus 2022, hanya ada enam pasal dalam RUU tersebut yang membahas nasib guru. Itu pun separuhnya membahas kode etik. Artinya, negara lebih tertarik mendisiplinkan guru melalui kode etik daripada menjamin pasal-pasal hak guru.

Bukan rahasia, pada saat pemerintah mengajukan RUU Sisdiknas masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), naskah tersebut melompati dialog publik. Beberapa organisasi profesi guru yang diundang Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek mendengarkan paparan RUU Sisdiknas mengaku tidak mendapatkan naskahnya, tidak sempat membaca, dan hanya menyimak paparan, Jumat (26/8/2022). Hal ini mengindikasikan ada upaya monologis, tetapi dikemas seolah-olah dialogis. Dapat diduga hasilnya tidak akan lebih baik dari UU yang akan digantikannya.

Misal, jika RUU Sisdiknas 2022 dibandingkan dengan UU Sisdiknas 2003, satu hal yang paling mencolok adalah perbedaan antara definisi menteri. Jika dalam UU Sisdiknas tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30) disebutkan ’menteri yang bertanggung jawab’, dalam RUU Sisdiknas mini omnibus law Pasal 1 Ayat 19 hanya disebut bahwa ’menteri yang menyelenggarakan’.

Wajar banyak pihak mencium keberadaan RUU ini sebagai cara pemerintah lepas tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan cum nasib guru. Karena dalam RUU Sisdiknas, menjadi tidak jelas siapa penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan kita secara nasional.

Kekosongan RUU Sisdiknas juga sangat mencolok dan mendasar. Misal, RUU Sisdiknas tidak memuat definisi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Organisasi Profesi Guru yang tadinya ada dalam UU Guru dan Dosen. Yang lebih parah, tidak ada definisi ”guru” dalam ketentuan umum RUU Sisdiknas! Lantas makhluk apa guru dalam sistem pendidikan yang dirancang?

Bukan Soal Tunjangan

Dalam Pasal 105 Huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul ”hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. Pasal ini hanya memuat klausul ”hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial”.

Berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD). Dalam UU Guru dan Dosen, pemerintah secara eksplisit jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasal 16 Ayat 1 menyebutkan tunjangan ini diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi.

Pada Ayat 2, tunjangan ini setara satu kali gaji dan pada ayat 3, tunjangan profesi ini dialokasikan dalam APBN dan APBD. Artinya, bicara hak, UU Guru dan Dosen lebih jelas dan terang benderang menunjukkan keberpihakannya kepada guru.

Dalam UU Guru dan Dosen, pemerintah secara eksplisit jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.

RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru.

Polemik ini direspons hampir seluruh organisasi profesi guru, perhimpunan pendidikan, dan kalangan pendidikan lainnya. Hal ini yang kemudian menyebabkan banjir pernyataan sikap untuk menunda RUU Sisdiknas dari berbagai elemen masyarakat.

"Lex cripta"

Menanggapi banjir penolakan atas RUU Sisdiknas, biro Humas Kemendikbudristek menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa RUU ini merupakan berita baik bagi guru, Senin (29/8/22). Tentu ini berkebalikan baik dalam kenyataan maupun dari apa yang tertulis dalam naskah RUU Sisdiknas.

Pertama, tidak satu pun pasal RUU Sisdiknas yang dirujuk dan dikutip oleh pernyataan dalam siaran pers tersebut. Misal, dikatakan guru akan mendapat ”penghasilan yang layak”, tetapi Kemendikbudristek tidak menunjukkan pasal dan ayat berapa yang mendukung pernyataan tersebut? Mana pasalnya? Dimana ada pernyataan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas bahwa guru dijamin mendapat ”penghasilan layak”?

Ini jelas berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14 Ayat (1) bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Seterusnya dalam Pasal 15 Ayat (1), penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan Pasal 14 Ayat (1) Huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Jika guru kehilangan pasal yang sangat melindungi haknya, di mana letak berita baiknya? Dalam RUU Sisdiknas, hak guru hanya dibahas dalam satu pasal. Sementara dalam UU Guru dan Dosen ada 6 pasal mengatur hak guru, mulai dari Pasal 14 sampai Pasal 19, dengan rician: Pasal 14 (2 ayat); Pasal 15 (3 ayat); Pasal 16 (4 ayat); Pasal 17 (3 ayat); Pasal 18 (4 ayat); dan Pasal 19 (3 ayat).

Hal yang lebih mengkhawatirkan, perlindungan hukum terhadap guru dalam RUU Sisdiknas bersifat umum saja. Berbeda dengan perlindungan hukum guru pada Pasal 39 Ayat (2-5) UU Guru dan Dosen yang sangat lengkap dan meliputi banyak aspek. Sangat wajar jika para guru melihat RUU ini sebagai bencana baru.

Dalam RUU Sisdiknas, hak guru hanya dibahas dalam satu pasal, sedangkan dalam UU Guru dan Dosen ada 6 pasal mengatur hak guru.

Dapat disimpulkan, RUU Sisdiknas sangat miskin dalam mengatur hak-hak guru, ini sebuah langkah mundur dalam tata kelola guru.

Kedua, adanya potensi devide et impera dalam siaran pers tersebut. Misal, siaran pers Kemendikbudristek malah mengutip pernyataan beberapa pihak di luar Kemendikbudristek, seperti pernyataan seorang kepala sekolah yang tidak mewakili secara resmi sikap keputusan resmi organisasi profesi tersebut. Siaran pers harusnya memuat pernyataan dan klarifikasi dari pihak kementerian, bukan unjuk kuat-kuatan dukungan.

Ketiga, siaran pers menyatakan masih terbuka peluang untuk masukan terhadap RUU Sisdiknas. Padahal, dalam siaran pers disebutkan juga pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022.

Keempat, pernyataan bahwa Kemendikbudristek terbuka untuk masukan, kritik, dan saran jauh panggang dari api. Proses uji publik yang tidak ada dialog memadai, terburu-buru, tidak bermakna, dan terkesan formalitas saja justru menjauhkan publik untuk berpartisipasi terlibat merancang RUU Sisdiknas yang akan sangat berdampak terhadap kualitas manusia Indonesia ke depan.

Kelima, Dalam draf RUU Sisdiknas bulan Februari, Pasal 118 Ayat 2 dan draf RUU bulan Mei, Pasal 102 Ayat 3 masih jelas tercantum eksplisit pasal mengenai TGP. Namun, anehnya, dalam draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Baleg DPR pada Agustus ternyata pasal tentang TPG dihilangkan.

Melihat gonjang-ganjing tersebut, tersirat kementerian lebih sering menggunakan strategi komunikasi yang menjauhkan publik dari substansi RUU Sisdiknas sehingga timbul perdebatan antara mereka yang membaca dengan cermat RUU Sisdiknas dan mereka yang hanya puas membaca paparan dan poster amplifikasi dari kementerian.

Untuk melihat dengan jernih, kita perlu kembali kepada prinsip lex cripta lec certa, bahwa kita hanya bisa percaya kepada apa yang tertulis (UU), bukan kepada apa yang disampaikan (siaran pers). Jika Kemendikbudristek tetap bertahan dalam posisinya sekarang untuk melindungi produk hukum yang aborsif, kita akan melahirkan kerugian lebih besar, yang akan ditanggung oleh anak cucu kita di masa depan.